Macam-macam Bentuk Pelestarian Lingkungan dalam Konteks Pembangungan Berkelanjutan

Macam-macam Bentuk (Upaya Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati), Pelestarian Lingkungan dalam Konteks Pembangungan Berkelanjutan - Pada pembahasan materi geografi kali ini mengenai macam-macam bentuk upaya pelestarian sumber daya alam hayati, bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang sering diajukan seperti, cara melestarikan sumber daya alam non hayati, cara melestarikan sumber daya alam hewan, sebutkan tiga cara yang dapat dilakukan untuk melestarikan sumber daya alam, contoh pelestarian sumber daya alam hayati dan non hayati, artikel tentang usaha-usaha pelestarian sumber daya alam, buatlah uraian singkat tentang akibat buruk apabila tidak melakukan pelestarian sumber daya alam, berikut penjelasannya!

Contoh Macam-macam Bentuk Pelestarian Lingkungan dalam Konteks Pembangungan Berkelanjutan

Macam-macam Bentuk (Upaya Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati)

Usaha pelestarian sumber daya alam hayati tidak lepas dari usaha pelestarian lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestarian lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita semua.

Untuk menggalakkan perhatian kita kepada pelestarian lingkungan hidup, maka setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Sedunia. Di tingkat Internasional, peringatan Hari Lingkungan Hidup ditandai dengan pemberian penghargaan kepada perorangan atau pun kelompok atas sumbangan praktis mereka yang berharga bagi pelestarian lingkungan atau perbaikan lingkungan hidup di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Macam-macam Bentuk Pelestarian Lingkungan dalam Konteks Pembangungan Berkelanjutan
Macam-macam Bentuk Pelestarian Lingkungan dalam Konteks Pembangungan Berkelanjutan

Penghargaan ini diberi nama “Global 500” yang diprakarsai Program Lingkungan PBB (UNEP = United Nation Environment Program). Di tingkat nasional, Indonesia tidak ketinggalan dengan memberikan hadiah, sebagai berikut.

a. Kalpataru

Hadiah Kalpataru diberikan kepada berikut ini.
  1. Perintis lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah memelopori untuk mengubah lingkungan hidup yang kritis menjadi subur kembali.
  2. Penyelamat lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah menyelamatkan lingkungan hidup yang rusak.
  3. Pengabdi lingkungan hidup, yaitu petugas-petugas yang telah mengabdikan dirinya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kalpataru berupa pahatan Kalpataru tiga dimensi yang berlapis emas murni. Pahatan ini  mencontoh pahatan yang terdapat pada Candi Mendut yang melukiskan pohon kehidupan serta mencerminkan sikap hidup manusia Indonesia terhadap lingkungannya, yaitu keselarasan dan keserasian dengan alam sekitarnya.

b. Adipura

Hadiah Adipura diberikan kepada berikut ini.
  1. Kota-kota terbersih di Indonesia.
  2. Daerah-daerah yang telah berhasil membuat Laporan Neraca Kependudukan dan Lingkungan Hidup Daerah (NKLD).
Selain usaha-usaha tersebut di atas, usaha lain yang tidak kalah pentingnya adalah didirikannya bermacam-macam perlindungan alam seperti Taman Wisata, Taman nasional, Kebun Raya, Hutan Buru, Hutan Lindung, dan Taman Laut.

Pelestarian Lingkungan dalam Konteks Pembangungan Berkelanjutan

Pelestarian lingkungan dalam konteks pembangunan berkelanjutan adalah usaha atau cara untuk memelihara ketahanan fungsi lingkungan dari bahaya kerusakan atau kepunahan. Pelestarian lingkungan dapat menopang proses pembanguan secara terus-menerus tanpa mengurangi potensi yang di miliki lingkungan.

Lingkungan harus dilestarikan secara terarah dan terkontrol agar hasil yang didapat memberikan keuntungan terhadap keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan pula juga didayagunakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang dimaksud.

Pada bagian ini akan diberikan contoh pelestarian lingkungan yang dikaitkan dengan pembangunan berkelanjutan.

a. Pengembangan Pertanian

Pada dasarnya pengembangan pertanian di satu sisi memberikan dampak positif bagi kelangsungan perekonomian petani setempat dan terpenuhinya pula kebutuhan pokok masyarakat. Akan tetapi dalam mengusahakan lahan pertanian tersebut, petani sering  mengabaikan kaidah-kaidah lingkungan dalam proses menanam tanaman di atas lahan pertanian tersebut.

Dalam hal ini, para petani sering mengabaikan kesesuaian lahan yang ada, akibatnya di satu sisi memberikan yang menguntungkan secara ekonomi tetapi di satu sisi lain memberikan kerugian secara ekologis. Sebagai contoh lahan yang memiliki kemiringan lereng 60% maka lahan tersebut adalah daerah konservasi yang mau tidak mau harus dihutankan, akan tetapi pada kenyataannya lahan tersebut dijadikan sebagai lahan pertanian sayuran, maka erosi di lahan tersebut sering terjadi dan apabila hal ini dibiarkan maka tanah tersebut akan menjadi rusak dan tidak akan memberikan nilai manfaat bagi generasi yang akan datang.

Oleh karena itu agar lahan tersebut tetap lestari dan berkelanjutan ialah dengan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya.

b. Pengendalian DAS

Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) memiliki peranan yang sangat penting dalam menjalankan fungsinya sebagai suatu ekosistem. Unsur atau komponen sistem DAS adalah topografi, vegetasi, tanah, dan manusia. Semakin baik komponen DAS maka semakin baik pula sistem DAS bekerja. Begitupun sebaliknya, jika komponen DAS tidak berfungsi dengan baik maka sistem DAS akan rusak. Kerusakan sistem DAS berdampak kepada kerusakan ekosistem bahkan makhluk hidup yang ada dalam ekosistem tersebut akan punah.

Olah karena itu berbagai upaya penanganan dalam pengendalian DAS dapat dilakukan dengan cara:
  1. Reboisasi atau penghijauan di sekitar hulu DAS, fungsinya ialah selain untuk mencegah terjadinya erosi juga dapat menyimpan air.
  2. Penanganan pembuatan rumah di sekitar bantaran sungai.
  3. Tindakan tegas terhadap pelanggaran sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Undang-undang lingkungan hidup
Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan.

Undang-undang lingkungan hidup antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang dan ketentuan pidana yang meliputi berikut ini.

  1. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
  3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dengan perundang-undangan.
  4. Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda.
Upaya pengelolaan yang telah digalakan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.

Sekian materi artikel tentang Macam-macam Bentuk Pelestarian Lingkungan dalam Konteks Pembangungan Berkelanjutan, dan juga tentang undang-undang lingkungan hidup, semoga dapat memberikan jawaban yang sedang sobat cari, jika bukan artikel ini, mungkin materi di bawah ini dapat menjawabnya!