Macam-macam Perlindungan Alam (PPA), Pelestarian Lingkungan Hidup

Pelestarian Lingkungan Hidup, Macam-macam Perlindungan Alam (PPA) - Pada pembahasan materi geografi kali ini akan membahas mengenai macam-macam perlindungan alam tentang pelestarian lingkungan hidup, untuk membantu dalam menjawab beberapa pertanyaan seperti, contoh perlindungan alam umum dan botani, pengertian perlindungan alam dengan tujuan tertentu atau khusus, untuk lebih jelasnya dapat sobat simak dalam penjelasan singkat berikut ini!

Macam-macam Perlindungan Alam (PPA)

Perlindungan alam dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan umum dan perlindungan dengan tujuan tertentu.

a. Perlindungan Alam Umum

Perlindungan alam umum merupakan suatu kesatuan (flora, fauna, dan tanahnya). Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
  1. Perlindungan alam ketat; merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk penelitian dan kepentingan ilmiah, misalnya Ujung Kulon.
  2. Perlindungan alam terbimbing; merupakan perlindungan keadaan alam yang dibina oleh para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor.
  3. National Park atau Taman Nasional; merupakan keadaan alam yang menempati suatu daerah yang luas dan tidak boleh ada rumah tinggal maupun bangunan industri. Tempat ini dimanfaatkan untuk rekreasi atau taman wisata, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem. Misalnya: Taman Safari di Cisarua Bogor dan Way Kambas di Propinsi Lampung.
    Pelestarian Lingkungan Hidup, Macam-macam Perlindungan Alam (PPA)
    Pelestarian Lingkungan Hidup, Macam-macam Perlindungan Alam (PPA)
Pada tahun 1982 diadakan Kongres Taman nasional sedunia di Bali (World National Park Conggres). Dalam kongres itu Pemerintah Indonesia mengumumkan 16 taman nasional (TN) yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
  1. TN. Kerinci Seblat (Sumbar, Jambi. Bengkulu) ± 1.485.000 Ha
  2. TN. Gunung Leuser (Sumut, Aceh) ± 793.000 Ha
  3. TN. Barisan Selatan (Lampung, Bengkulu) ± 365.000 Ha
  4. TN. Tanjung Puting (Kalteng) ± 355.000 Ha
  5. TN. Drumoga Bone (Sulut) ± 300.000 Ha
  6. TN. Lore Lindu (Sulteng) t 231.000 Ha
  7. TN. Kutai (Kaltim) ± 200.000 Ha
  8. TN. Manusela Wainua (Maluku) ± 189.000 Ha
  9. TN. Kepulauan Seribu (DKI) ± 108.000 Ha
  10. TN. Ujung Kulon (Jabar) ± 79.000 Ha
  11. TN. Besakih (Bali) ± 78.000 Ha
  12. TN. Komodo (HTB) ± 75.000 Ha
  13. TN. Bromo Tengger, Semeru (Jatim) ± 58.000 Ha
  14. TN. Meru Betiri (Jatim) ± 50.000 Ha
  15. TN. Baluran (Jatim) ± 25.000 Ha
  16.  TN. Gede Pangrango (Jabar) ± 15.000 Ha

b. Perlindungan Alam dengan Tujuan Tertentu

Macam perlindungan alam dengan tujuan tertentu adalah sebagai berikut:
  • Perlindungan geologi; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi geologi tertentu, misalnya batuan tertentu.
  • Perlindungan alam botani; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi komunitas tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.
  • Perlindungan alam zoologi; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi hewan-hewan langka serta mengembangkannya dengan cara memasukkan hewan sejenis ke daerah lain, misalnya gajah.
  • Perlindungan alam antropologi; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku bangsa yang terisolir, misalnya Suku Indian di Amerika, Suku Asmat di Irian Jaya, dan Suku Badui di Banten Selatan.

Rangkuman

  1. Ilmu lingkungan mempelajari hubungn antarmakhluk hidup atau biotis, seperti manusia, hewan, dan tumbuhan beserta segala sesuatu dengan yang berada di sekitanya baik unsur fisik, seperti : batu-batuan, air, udara, angin, dan sebagainya, yang membentuk suatu kesatuan atau sistem (ekosistem) serta hubungannya yang bersifat timbal balik.
  2. Pembagian jenis lingkungan pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu lingkungan biotik dan nonbiotik.
  3. Di bawah ini terdapat contoh dari maraknya kerusakan lingkungan dan bencana yang diakibatkannya, seperti: Perubahan keragaman jenis (biodiversitas), kerusakan hutan, erosi dan sedimentasi, hujan asam.
  4. Pemanfaatan lingkungan yang berkelanjutan dapat dilakukan melalui bidang pertanian, pariwisata, industri dan pertambangan.
  5. Contoh upaya penanganan dalam pengendalian DAS dapat dilakukan dengan cara seperti berikut.
    • Reboisasi atau penghijauan di sekitar hulu DAS, fungsinya ialah selain untuk mencegah terjadinya erosi juga dapat menyimpan air.
    • Penanganan pembuatan rumah disekitar bantaran sungai.
    • Tindakan tegas terhadap pelanggar sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Sekian pembahasan mengenai Macam-macam Perlindungan Alam (PPA), semoga dapat membantu memberikan jawaban dari pertanyaan sobat, jika bukan artikel ini yang dimaksud, mungkin materi dibawah ini dapat menjawabnya!