Karakteristik dan Transaksi Perusahaan Dagang

Karakteristik dan Transaksi Perusahaan Dagang - Apakah yang disebut perusahaan dagang? Mengapa perusahaan dagang memerlukan akuntansi? Bagaimana siklus akuntansi yang dilakukan dalam perusahaan dagang? Perusahaan dagang bergerak dalam pembelian dan penjualan barang dagangan. Siklus akuntansi perusahaan dagang berawal dari transaksi yang terjadi. Dari transaksi tersebut dibuat jumal, yang meliputi jumal umum dan jumal khusus kemudian dilakukan posting ke buku besar dan buku besar pembantu. Untuk mengetahui proses selanjutnya, sobat dapat mengikuti uraian berikut ini.

Karakteristik dan Transaksi Perusahaan Dagang

Karakteristik Perusahaan Dagang

Apakah yang dimaksud dengan perusahaan dagang? Apakah perbedaannya dengan perusahaan jasa? Dapatkah Anda menyebutkan karakteristik dari perusahaan dagang? Secara prinsip, pada dasarnya yang membedakan pembahasan antara perusahaan jasa dan perusahaan dagang terletak pada produk yang ditawarkan dan dijual. Pada perusahaan dagang produk yang ditawarkan dan dijual adalah dalam bentuk barang, sedangkan dalam perusahaan jasa produk yang ditawarkan dan dijual adalah dalam pelayanan jasa.
Karakteristik dan Transaksi Perusahaan Dagang
Karakteristik dan Transaksi Perusahaan Dagang

Salah satu karaktenstik perusahaan dagang yang tidak dimiliki oleh perusahaan jasa yaitu berkaitan dengan kegiatan pembelian/ penjualan barang dagangan. Dengan demikian semua akun yang terdapat dalam perusahaan jasa akan terpakai dalam perusahan dagang, ditambah dengan akun-akun bam yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan barang dagangan.

Transaksi Perusahaan Dagang

Coba Anda sebutkan transaksi—transaksi yang terjadi dalam perusahaan dagang! Apakah transaksi tersebut hanya berhubungan dengan barang dagangan? Adakah syarat-syarat tertentu dalam transaksi di perusahaan dagang? Perhatikan uraian berikut!

1. Macam-Macam Transaksi Perusahaan Dagang

Transaksi yang terjadi dalam perusahaan dagang bermacam—macam, meliputi pembelian, retur pembelian dan potongan harga, potongan pembelian, beban angkut pembelian, penjualan, potongan penjualan, serta retur penjualan dan potongan harga.
a. Pembelian
Transaksi pembelian dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Pembelian menunjukkan jumlah rupiah harga beli barang dagangan sesuai dengan jumlah yang disepakati dalam faktur. Dengan demikian yang dicatat dalam transaksi adalah kuantitas pembelian dikalikan harga beli per unit. Pembelian merupakan harga pokok barang yang dibeli, sehingga ada juga yang menyebut rekening pembelian dengan harga pokok pembelian barang.

b. Retur Pembelian dan Potongan Harga
Kelonggaran yang diberikan kepada pelanggan untuk mengembalikan barang yang rusak, cacat, salah order atau sebab lainnya merupakan salah satu cara untuk menjaga hubungan baik dengan para pelanggan. Akibatnya pembeli mendapatkan potongan harga atau mendapatkan pengembalian uang (refund) sebesar harga barang semula.

c. Potongan Pembelian
Potongan ini merupakan potongan yang diperoleh perusahaan sebagai pembeli karena melunasi utang dagang pada periode yang ditentukan sesuai dengan termin.

d. Beban Angkut Pembelian
Beban angkut pembelian meliputi beban untuk menjadikan barang siap dijual seperti beban untuk pengangkutan, pembongkaran, dan asuransi. Beban ini hanya terjadi kalau beban angkut ditanggung oleh pembeli. Hal yang perlu diingat adalah bahwa biaya angkut barang dagangan merupakan jumlah rupiah yang melekat pada pembelian sehingga pada akhirnya merupakan bagian harga pokok penjualan.

e. Penjualan
Penjualan dapat dilakukan secara kredit maupun tunai. Jumlah rupiah yang dicatat adalah sebesar harga kesepakatan antara penjual dan pembeli dikalikan dengan kuantitas barang yang terjual. Untuk penjualan kredit biasanya disebut piutang dagang.

f. Potongan Penjualan
Potongan penjualan adalah potongan yang diiberikan oleh penjual kepada pelanggan yang melunasi utang dagangnya dalam periode yang ditentukan sesuai dengan syarat pembayaran yang disepakati dalam penjualan kredit.

g. Retur Penjualan dan Potongan Harga
Retur penjualan akan tenjadi apabila pelanggan atau pembeli mengembalikan sebagian dari barang yang sudah dibeli karena barang cacat dan rusak dalam perjalanan atau karena kesalahan pemesanan dan penjual rnenyetujui untuk menerima pengembalian tersebut. Keringanan yang dimaksudkan adalah jumlah rupiah pengurangan harga yang disetujui oleh penjual atas barang dagangan yang telah terjual dan ternyata cacat sehingga tidak perlu dikembalikan oleh pelanggan.

Keringanan ini dapat berupa jumlah rupiah yang dikurangkan oleh penjual terhadap piutang dagang karena ada kelebihan pengiriman barang dan penjual bersedia mengurangi harga jual dari kelebihan barang tersebut daripada menerima barang tersebut sebagai retur.

2. Syarat-Syarat Perdagangan Barang

Suatu transaksi penjualan atau pembelian akan diikuti oleh suatu perjanjian pembayaran dan penyerahan barang, sehingga hak dan kewajiban dan kedua belah pihak menjadi jelas. Adapun syarat—syarat yang sering terjadi dalam perdagangan meliputi syarat pembayaran dan syarat penyerahan, antara lain sebagai berikut.

a. Syarat-Syarat Pembayaran
Pernahkah kamu berbelanja ke supermarket? Coba kamu amati dengan saksama kondisi dalam supermarket! Kadang kita melihat ada tulisan “discount 20%" atau “sale 15%”. Apakah artinya? Hal tersebut merupakan salah satu syarat dalam pembelian barang. Bagaimanakah dengan syarat-syarat dalam perdagangan barang? Apakah langsung cliberikan potongan harga atau diskon? Bagaimanakah dengan pembelian yang dilakukan secara kredit?

Syarat—syarat pembayaran yang sering dipakai dalam perusahaan dagang antara lain 2/ 10, n/30, EOM, clan lain-lain.
1) 2/10, n/30 artinya potongan sebesar 2% akan diberikan apabila pembeli melunasi utang clagang paling lambat 10 hari setelah tanggal transaksi.

Adapun jangka waktu kredit nominal (n) yang diberikan adalah 30 hari.
Contoh
Pada tanggal 1 November 2005, UD Untung menjual barang dagangan senilai Rp200.000,00 dengan syarat 2/10, n/30. Hal ini berarti UD Untung akan memberikan potongan sebesar Rp200.000,00 x 2% = Rp4.000,00, apabila pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 11 November 2005. Setelah tanggal tersebut pembeli tidak akan mendapatkan potongan dan harus membayar penuh senilai Rp 200.000,00 dengan waktu paling lambat tanggal 1 Desember 2005.

Dengan demikian pada tanggal 11 November 2005 sampai dengan tanggal 1 Desember 2005 disebut jangka waktu kredit (30 hari sejak tanggal transaksi). Adapun tanggal 1 November 2005 sampai dengan tanggal 11 November 2005 disebut jangka waktu potongan atau jual beli tunai (10 hari setelah tanggal transaksi).

2) EOM (End of Month) artinya harga neto faktur harus dilunasi paling lambat pada akhir bulan dan pihak penjual tidak memberikan potongan tunai kepada pembeli. Dari contoh di atas berarti pembeli harus melunasi paling lambat tanggal 1 Desember 2005 tanpa mendapatkan potongan.

3) 10, EOM artinya paling lambat 10 hari setelah akhir bulan pembeli harus membayar atau melunasi harga neto faktur tanpa mendapatkan potongan. Dari contoh di atas, maka paling lambat pelunasan pada tanggal 11 Desember 2005 dan tanpa mendapatkan potongan.

b. Syarat Penyerahan
Syarat penyerahan merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli yang berhubungan dengan tempat barang yang diserahterimakan setelah terjadi kesepakatan harga. Syarat penyerahan merupakan perjanjian antara penjual clan pembeli mengenai siapa yang menanggung biaya pengiriman barang dari gudang penjual sampai ke gudang pembeli.

Beberapa syarat penyerahan barang yang sering digunakan, antara lain, FOB (free on board) shipping point, FOB destination point, dan Cost Flight and Insurance.
1) FOB Shipping Point artinya ongkos pengiriman barang menjadi tanggungan pihak pembeli atau barang diserahkan penjual di gudang penjual. Dengan demikian pencatatan transaksi dan pemindahan hak pemilikan atas barang diakui sejak tanggal transaksi.

2) FOB Destination Point artinya ongkos pengiriman barang menjadi tanggungan pihak penjual atau barang diserahkan penjual di gudang pembeli. Dengan demikian pencatatan transaksi dan pemindahan hak pemilikan barang diakui setelah tanggal transaksi.

3) CIF (Cost Flight & Insurance) artinya pihak penjual menanggung biaya pengiriman dan premi asuransi kerugian atas barang yang dijual.