Mendengarkan, Mencatat dan Menanggapi Isi Berita - Teknologi telekomunikasi dan informasi terus berkembang, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Oleh sebab itu, kita harus mampu menyimak secara kritis agar tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan budaya bangsa. Perkembangan telekomunikasi akan semakin meningkat dengan dimunculkannya berbagai sarana dan prasarana yang memadai, baik melalui telepon, televisi, radio, pager, internet, dan sebagainya. Informasi-informasi tersebut jelas memberikan dampak positif dan negatif kepada masyarakat.
Judul Acara : .................................................
Stasiun : .................................................
Waktu Siaran : .................................................
Tanggal Siaran : .................................................
Isi Berita : .................................................
1. Apa : .................................................
2. Siapa : .................................................
3. Di mana : .................................................
4. Kapan : .................................................
5. Mengapa : .................................................
6. Bagaimana : .................................................
Contoh Teks Berita
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta Dideklarasikan Sebanyak 31 “Radio Komunitas” di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (6/5), mendeklarasikan berdirinya Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY). Pendeklarasian di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro tersebut, didukung 35 organisasi nonpemerintah. Pernyataan deklarasi dibacakan Surowo (dari Radio Balai Budaya Minomartani). Sebelum pembacaan deklarasi, diadakan dialog publik tentang radio komunitas. Setidaknya empat pembicara yang tampil, masing-masing Danil Sunandar (perwakilan radio warga), YS. Matyastiadi (perwakilan radio kampus), Martinus Ujianto (perwakilan lembaga swadaya masyarakat), dan Nur Achmad Affandi (Wakil Ketua DPRD DIY).
Dialog menyimpulkan, kehadiran radio komunitas merupakan proses pemberdayaan secara mandiri. Sayangnya, negara tidak memberi ruang gerak dan malah cenderung represif terhadap mereka. Tindakan represif berupa sweeping justru sebuah upaya yang menghambat pemberdayaan rakyat mengelola informasi.
Nur Achmad Affandi berkomentar, dengan berdirinya JRKY, diharapkan upaya penyadaran terhadap aparat pemerintah semakin gencar. “Selama ini, aparat pemerintah belum sepenuhnya melihat radio komunitas sebagai bagian dari partisipasi masyarakat membangun komunitasnya. Mereka baru melihatnya dari satu sisi,” papar wakil rakyat dari PKB itu.
Koordinator JRKY, Adam Agus S., menjelaskan agenda utama yang mendesak diperjuangkan adalah terakomodasinya lembaga penyiaran komunitas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. RUU yang akan dibahas DPR dan Pemerintah pertengahan Mei 2007, sama sekali tidak merangkum keberadaan radio komunitas. Pemerintah menolak pencantuman lembaga penyiaran komunitas, dengan alasan radio komunitas tergolong gelap sehingga harus di sweeping.
Padahal, kata Adam, radio komunitas telah berkembang sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat dalam mengelola informasi. Dengan kekuatan pemancar 10 watt, radio komunitas di Yogyakarta mampu memberi layanan informasi kepada komunitas tertentu, baik geografis maupun sesama kepentingan. “Saat ini tercatat 31 radio komunitas di DIY yang menyatakan tergabung dalam JRKY. Akan tetapi, sesungguhnya, secara riil di lapangan jumlahnya berkisar 60. Radio semacam itu terus menjamur sejak tahun 1997 hingga sekarang,” tandas Agam.
(Sumber: harian Kompas, 7 Mei 2007, dengan perubahan seperlunya)
Pendapat juga disebut opini. Dikenal public opinion atau pendapat umum dan general opinion atau anggapan umum. Opini merupakan persatuan (sintesis) pendapat-pendapat yang banyak; sedikit banyak harus didukung orang banyak baik setuju atau tidak setuju; ikatannya dalam bentuk perasaan/emosi; dapat berubah; dan timbul melalui diskusi sosial.
Bahasa standar mempunyai ciri-ciri: cendekia, luwes, dinamis, efektif, dan enak dibaca, tetapi tetap berpedoman pada kaidah bahasa yang berlaku.
Sekian pembahasan materi tentang Mendengarkan, Mencatat dan Menanggapi Isi Berita, semoga memberi manfaat.
Dengan antena parabola, kita dapat menangkap berbagai siaran berita. |
Mendengarkan, Mencatat dan Menanggapi Isi Berita
Berbagai informasi tersebut dapat diperoleh dari berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Untuk informasi dari media cetak, kita dapat membaca informasi dari dalam media tersebut. Sedangkan untuk menangkap berita/informasi dari media elektronik (khususnya radio dan televisi) kita harus mendengarkannya dengan saksama. Artinya, mengikuti jalan pikiran sang pembicara dengan sungguh-sungguh. Setelah mendengarkan berita, Anda dituntut untuk menyusun kembali berita tersebut dalam bentuk catatan seperti dalam format berikut.Mendengarkan, Mencatat dan Menanggapi Isi Berita |
Stasiun : .................................................
Waktu Siaran : .................................................
Tanggal Siaran : .................................................
Isi Berita : .................................................
1. Apa : .................................................
2. Siapa : .................................................
3. Di mana : .................................................
4. Kapan : .................................................
5. Mengapa : .................................................
6. Bagaimana : .................................................
1. Mencatat Pokok-pokok Isi Berita
Selain bersumber dari radio atau televisi, mendengarkan berita dapat dilakukan dengan mendengarkan pembacaan teks oleh teman, ayah, ibu, ataupun kakak.Mendengarkan, Mencatat dan Menanggapi Isi Berita |
Contoh Teks Berita
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta Dideklarasikan Sebanyak 31 “Radio Komunitas” di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (6/5), mendeklarasikan berdirinya Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY). Pendeklarasian di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro tersebut, didukung 35 organisasi nonpemerintah. Pernyataan deklarasi dibacakan Surowo (dari Radio Balai Budaya Minomartani). Sebelum pembacaan deklarasi, diadakan dialog publik tentang radio komunitas. Setidaknya empat pembicara yang tampil, masing-masing Danil Sunandar (perwakilan radio warga), YS. Matyastiadi (perwakilan radio kampus), Martinus Ujianto (perwakilan lembaga swadaya masyarakat), dan Nur Achmad Affandi (Wakil Ketua DPRD DIY).
Dialog menyimpulkan, kehadiran radio komunitas merupakan proses pemberdayaan secara mandiri. Sayangnya, negara tidak memberi ruang gerak dan malah cenderung represif terhadap mereka. Tindakan represif berupa sweeping justru sebuah upaya yang menghambat pemberdayaan rakyat mengelola informasi.
Nur Achmad Affandi berkomentar, dengan berdirinya JRKY, diharapkan upaya penyadaran terhadap aparat pemerintah semakin gencar. “Selama ini, aparat pemerintah belum sepenuhnya melihat radio komunitas sebagai bagian dari partisipasi masyarakat membangun komunitasnya. Mereka baru melihatnya dari satu sisi,” papar wakil rakyat dari PKB itu.
Koordinator JRKY, Adam Agus S., menjelaskan agenda utama yang mendesak diperjuangkan adalah terakomodasinya lembaga penyiaran komunitas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. RUU yang akan dibahas DPR dan Pemerintah pertengahan Mei 2007, sama sekali tidak merangkum keberadaan radio komunitas. Pemerintah menolak pencantuman lembaga penyiaran komunitas, dengan alasan radio komunitas tergolong gelap sehingga harus di sweeping.
Padahal, kata Adam, radio komunitas telah berkembang sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat dalam mengelola informasi. Dengan kekuatan pemancar 10 watt, radio komunitas di Yogyakarta mampu memberi layanan informasi kepada komunitas tertentu, baik geografis maupun sesama kepentingan. “Saat ini tercatat 31 radio komunitas di DIY yang menyatakan tergabung dalam JRKY. Akan tetapi, sesungguhnya, secara riil di lapangan jumlahnya berkisar 60. Radio semacam itu terus menjamur sejak tahun 1997 hingga sekarang,” tandas Agam.
(Sumber: harian Kompas, 7 Mei 2007, dengan perubahan seperlunya)
2. Memilah antara Fakta dan Pendapat
Memilah antara Fakta dan Pendapat - Fakta adalah keadaan, kejadian, atau peristiwa yang benar dan bisa dibuktikan. Termasuk di dalamnya ucapan pendapat atau penilaian orang atas sesuatu. Dalam kode etik jurnalistik, pasal 3 ayat (30) dijelaskan antara lain, “…di dalam menyusun suatu berita, wartawan Indonesia harus membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opini) sehingga tidak mencampuradukkan yang satu dengan yang lain untuk mencegah penyiaran berita-berita yang diputarbalikkan atau dibubuhi secara tidak wajar.”Mendengarkan, Mencatat dan Menanggapi Isi Berita |
3. Menanggapi Isi Berita
Tanggapan adalah ulasan atau komentar atas berita, pidato, laporan, dan sebagainya. Tanggapan terhadap berita dapat diberikan pada seluruh aspek berita, seperti isi, unsur berita, bahasa, gaya penulisan berita, dan sebagainya. Sebelum menanggapi berita, kita harus memahami berita tersebut. Setelah itu, baru kita lakukan analisis secara mendalam terhadap seluruh aspeknya. Dalam memberikan tanggapan terhadap suatu berita atau laporan diperlukan pemahaman tiga aspek penting dari tulisan tersebut. Tiga aspek dalam tulisan tersebut adalah aspek tulisan/ejaan, aspek substansi/isi, dan aspek penyajian berita. Bahasa yang digunakan dalam penulisan berita hendaknya menggunakan ragam bahasa standar.Bahasa standar mempunyai ciri-ciri: cendekia, luwes, dinamis, efektif, dan enak dibaca, tetapi tetap berpedoman pada kaidah bahasa yang berlaku.
Sekian pembahasan materi tentang Mendengarkan, Mencatat dan Menanggapi Isi Berita, semoga memberi manfaat.