Sejarah Keselamatan Kerja di Indonesia - Masalah keselamatan mulai terasa untuk melindungi modal yang ditanam untuk industry, setelah Belanda dating ke Indonesia abad ke-17 hingga abad 19.Saat itu digunakan 120 ketel uap dan undang-undang tentang ketel uap muncul tahun 1853. Pada tahun 1898 telah dipakai 2.277 ketel uap. Tahun 1890 dikeluarkan ketetapan tentang pemasangan dan pemakaianjaringan listrik di lndonesia.
Menyusul tahun 1907 keluar peraturan tentang pengangkutan obat, senjata, petasan, peluru dan bahan-bahan yang dapat meIedak.Tahun 1905 dikeluarkan "Veiligheids Reglement” dan peratutan khusus sebagai pelengkap peraturan pelaksanaannya. Kemudian direvisi tahun 1910 : pengawasan undang-undang dilakukan oleh Veiligheids Toezich. Tahun 1912 ada pelarangan terhadap fosfor putih.
Sejak jaman kemerdekaan, keselamatan kerja berkembang, sesuai dengan dinamika bangsa Indonesia. Beberapa tahun setelah Proklamasi, undang-undang kerja dan undang-undang kecelakaan (kompensasi) diundangkan. Pada tahun 1957 didirikan lembaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja, tahun 1970 undang-undang No I tentang Keselamatan Kerja di undangkan; Undang-undang ini sebagai pengganti Veiligheids Reglement tahun 1910. Tahun 1969 berdiri Ikatan Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, tahun 1969 dibangun laboratorium Keselamatan Kerja.
Pada tahun 1957 diadakan seminar nasional Higiene Perusahaan dan Keselamatan Kerja dengan tema Penerapan Keselamatan Kerja Demi Pembangunan. Pada bulan Februari 1990, Fakultas Kedokteran Unissula bekerja sama dengan Rumah Sakit Sultan Agung Semarang menyelenggarakan symposium gangguan pendengaran akibat kerja yang dibuka oleh Menteri Tenaga Kerja RI (Bp. Cosmas Batubara).
Selain itu adanya "teori bertingkat" dalam peraturan perundangan Negara Republik lndonesia, maka berarti peraturan yang berada di bawah harus sesuai dengan peraturan di atasnya, dan tidak boleh bertentangan atau bahkan menyimpang dari peraturan yang ada di atasnya; dan kesemuanya itu harus bersumber pada UUD 1945.
Teori bertingkat peraturan RI adalah sebagai berikut:
TEORI BERTINGKAT PERATURAN NEGARA RI
Menyusul tahun 1907 keluar peraturan tentang pengangkutan obat, senjata, petasan, peluru dan bahan-bahan yang dapat meIedak.Tahun 1905 dikeluarkan "Veiligheids Reglement” dan peratutan khusus sebagai pelengkap peraturan pelaksanaannya. Kemudian direvisi tahun 1910 : pengawasan undang-undang dilakukan oleh Veiligheids Toezich. Tahun 1912 ada pelarangan terhadap fosfor putih.
Sejarah Keselamatan Kerja di Indonesia
Undang-undang pengawasan kerja yang memuat kesehatan dan keselamatan kerja dikeluarkan tahun 1916. Pada tahun 1927 lahir undang-undang gangguan dan tahun 1930 pemerintah Hindia Belanda merevisi undang-undang uap. Selama Perang Dunia II tidak ada hal-hal yang dapat dicatat, karena saat itu dalam suasana perang.Sejarah Keselamatan Kerja di Indonesia dan Teori Bertingkat Peraturan Perundangan di Indonesia |
Pada tahun 1957 diadakan seminar nasional Higiene Perusahaan dan Keselamatan Kerja dengan tema Penerapan Keselamatan Kerja Demi Pembangunan. Pada bulan Februari 1990, Fakultas Kedokteran Unissula bekerja sama dengan Rumah Sakit Sultan Agung Semarang menyelenggarakan symposium gangguan pendengaran akibat kerja yang dibuka oleh Menteri Tenaga Kerja RI (Bp. Cosmas Batubara).
Teori Bertingkat Peraturan Perundangan di Indonesia
Teori Bertingkat Peraturan Perundangan di Indonesia - Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar hokum dan hokum tertinggi di Indonesia, merupakan dasar landasan atau sumber serta alat pengawasan bagi peraturan hokum lain, yang berlaku di Indonesia.Selain itu adanya "teori bertingkat" dalam peraturan perundangan Negara Republik lndonesia, maka berarti peraturan yang berada di bawah harus sesuai dengan peraturan di atasnya, dan tidak boleh bertentangan atau bahkan menyimpang dari peraturan yang ada di atasnya; dan kesemuanya itu harus bersumber pada UUD 1945.
Teori bertingkat peraturan RI adalah sebagai berikut:
TEORI BERTINGKAT PERATURAN NEGARA RI
- Undangaundang Dasar 1945 yang membuat MPR mengenai Landasan pokok, sumber hukum yang tertinggi
- Undang ~ undang yang membuat Pemerintah/DPR mengenai Peraturan umum mengenai suatu masalah tertentu
- Peraturan Pemerintah yang membuat Pemerintah mengenai Pelaksanaan dari Undang undang
- Keputusan Presiden (Kepres/Inpres) yang membuat Presiden mengenai Pelaksanaan dari peraturan pemerintah
- Keputusan Menteri/Peraturan Menteri yang membuat, Menteri mengenai Pelaksanaan dari peraturan pemerintah