Penyebab Terjadinya Kecelakaan Kerja dan Pencegahannya

Penyebab Terjadinya Kecelakaan Kerja dan Pencegahannya - Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 23 mengenai kesehatan kerja disebutkan bahwa upaya kesehatan kerja wajib diselenggarakan pada setiap tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan yang besar bagi pekerja agar dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja.

Penyebab Terjadinya Kecelakaan Kerja dan Pencegahannya

Peningkatan produktivitas dalam perusahaan adalah bertujuan diantaranya untuk mencapai tujuan dalam perusahaan, disamping itu produktivitas akan dapat meningkatkan pendapatan. Pentingnya arti produktivitas dalam meningkatkan kesejahteraan telah disadari secara universal, tidak ada jenis kegiatan manusia yang tidak mendapatkan keuntungan dari produktivitas yang ditingkatkan sebagai kekuatan untuk menghasilkan lebih banyak barang-barang maupun jasa, peningkatan produktivitas juga menghasilkan peningkatan langsung pada standar hidup yang berada dibawah kondisi distribusi yang sama dari perolehan produktivitas yang sesuai dengan masukan tenaga kerja.
Penyebab Terjadinya Kecelakaan Kerja dan Pencehannya
Penyebab Terjadinya Kecelakaan Kerja dan Pencegahannya

Salah satu wujud dari memberi rasa nyaman kepada karyawan adalah dengan memberikan jaminan kepada karyawan perusahaan yang antara lain adalah : jaminan tentang pengobatan dan perawatan karena pekerjaan, tentang gaji selama sakit, tunjangan kecelakaan kerja dan lain-lain yaitu : asuransi dan tunjangan berupa uang, termasuk dengan memberikan program-program pendidikan dan pelatihan. Disamping itu perusahaan juga dapat menambah perlengkapan dan peralatan yang diharapkan dapat  meningkatkan produktivitas kerja karyawan. Dengan demikian dapatlah diketahui bahwa keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai peranan yang sangat penting di dalam usaha meningkatkan produktivitas kerja serta demi untuk mencapai target yang diharapkan perusahaan.

Faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja, baik dari aspek penyakit akibat kerja maupun kecelakaan kerja, dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya:
  1. Faktor fisik, yang meliputi penerangan, suhu udara, kelembaban, cepat rambat udara, suara, vibrasi mekanis, radiasi, tekanan udara, dan lain-lain;
  2. Faktor kimia, yaitu berupa gas, uap, debu, kabut, fume, awan, cairan, dan benda-benda padat;
  3. Faktor biologi, baik dari golongan hewan maupun dari tumbuhtumbuhan;
  4. Faktor fisiologis, seperti konstruksi mesin, sikap, dan cara kerja;
  5. Faktor mental-psikologis, yaitu susunan kerja, hubungan di antara pekerja atau dengan pengusaha, pemeliharaan kerja, dan sebagainya.
Untuk mencegah gangguan kesehatan dan daya kerja, ada beberapa usaha yang dapat dilakukan agar para buruh/karyawan tetap produktif dan mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan kerja, yaitu;
(1) Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja. Kemudian pemeriksaan kesehatan calon pekerja untuk mengetahui, apakah calon tersebut serasi dengan pekerjaan yang akan diberikan kepadanya, baik fisik, maupun mentalnya;

(2) Pemeriksaan kesehatan berkala/ulangan, yaitu untuk evaluasi. Apakah faktor-faktor penyebab itu telah menimbulkan gangguangangguan atau kelainan-kelainan kepada tubuh pekerja atau tidak;

(3) Pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kepada para buruh secara kontinu. Itu penting agar mereka tetap waspada dalam menjalankan pekerjaannya.

(4) Penerangan sebelum bekerja, agar mereka mengetahui dan mentaati peraturan-peraturan, dan lebih berhati-hati;

(5) Pakaian pelindung, misalnya; masker, kaca mata, sarung tangan, sepatu, topi pakaian, dan sebagainya;

(6) Isolasi, yaitu mengisolasi operasi atau proses dalam perusahaan yang membahayakan, misalnya isolasi mesin yang sangat hiruk agar tidak menjadi gangguan. Contoh lain, ialah isolasi pencampuran bensin dengan tetra-etil-timah hitam;

(7) Ventilasi setempat (local exhauster), ialah alat untuk menghisap udara di suatu tempat kerja tertentu, agar bahan-bahan dari suatu tempat dihisap dan dialirkan keluar.

(8) Substitusi, yaitu mengganti bahan yang lebih bahaya dengan bahan yang kurang bahaya atau tidak berbahaya sama sekali, misalnya Carbontetrachlorida diganti dengan trichlor etilen, dan

(9) Ventilasi umum, yaitu mengalirkan udara sebanyak menurut perhitungan kedalam ruang kerja. Itu bertujuan, agar kadar dari bahan-bahan yang berbahaya oleh pemasukan udara ini bisa lebih rendah mencapai Nilai Ambang Batas (NAB).

Penerapan kesehatan dan keselamatan kerja, tidak hanya pada perusahaan yang bergerak di bidang produksi/ pabrik atau yang berkaitan langsung dengan mesin atau alat-alat berat, tetapi juga untuk perusahaan jasa atau perkantoran. Perusahaan percetakan selain bersentuhan dengan mesin-mesin cetak, juga mempunyai divisi pracetak dan customer service (kantor pelayanan) atau perkantoran.