Struktur, Tujuan, Pengertian, Cara Pengelolaan dan Organisasi Koperasi Sekolah - Pada pembahasan materi ekonomi kali ini diharapkan nantinya kalian akan dapat jelaskan cara pengelolaan dan mendirikan koperasi sekolah, adapun yang akan dibahas pada materi kali ini mengenai pengertian, landasan, asas, tujuan, rapat pembentukan, keanggotaan, struktur pengurus, pemodalan, usaha dan rapat anggota untuk lebih jelasnya dapat disimak dalam pembahasan berikut ini!
Struktur, Tujuan, Pengertian, Cara Pengelolaan dan Organisasi Koperasi Sekolah
1. Pengertian Koperasi Sekolah
Pada Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 tercantum dasar demokrasi ekonomi yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perekonomian yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Adapun tujuan pembinaan koperasi adalah menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang kuat dan menjadi wadah utama pembinaan kemampuan usaha golongan ekonomi lemah.
Tujuan pembinaan tersebut hanya bisa dicapai apabila minat berkoperasi tertanam dan berkembang di kalangan generasi muda. Untuk itu, pendidikan koperasi perlu diberikan kepada siswa sekolah dasar, sekolah tinggi, maupun perguruan tinggi.
Untuk mendorong dan memajukan pendidikan koperasi di sekolah, dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/ SKPTS/ 1974 yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri No. SKB 125/M/KP TS/X/ 1984, No. O447a/ U/ 1984 dan No. 71 Tahun 1984. Koperasi sekolah merupakan koperasi yang anggotanya siswa-siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolah-sekolah/pendidikan yang setingkat dengan itu, baik negeri maupun swasta.
Berdasarkan pengertian koperasi sekolah di atas, maka koperasi sekolah harus memenuhi hal berikut.
a. Didirikan di sekolah atau lingkungan sekolah.
b. Anggotanya terdiri atas para siswa di sekolah yang bersangkutan.
c. Merupakan tempat berlatih bagi para siswa untuk meningkatkan pengetahuan koperasi.
d. Mampu menciptakan tenaga yang terampil dalam mengelola koperasi sekolah.
e. Berada di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional atau di bawah pengawasan Menteri Pendidikan Nasional dan Menten Koperasi melalui kantor wilayahnya masing-masing.
Adapun tujuan pembinaan koperasi adalah menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang kuat dan menjadi wadah utama pembinaan kemampuan usaha golongan ekonomi lemah.
Tujuan pembinaan tersebut hanya bisa dicapai apabila minat berkoperasi tertanam dan berkembang di kalangan generasi muda. Untuk itu, pendidikan koperasi perlu diberikan kepada siswa sekolah dasar, sekolah tinggi, maupun perguruan tinggi.
Struktur, Tujuan, Pengertian, Cara Pengelolaan dan Organisasi Koperasi Sekolah |
Untuk mendorong dan memajukan pendidikan koperasi di sekolah, dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/ SKPTS/ 1974 yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri No. SKB 125/M/KP TS/X/ 1984, No. O447a/ U/ 1984 dan No. 71 Tahun 1984. Koperasi sekolah merupakan koperasi yang anggotanya siswa-siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolah-sekolah/pendidikan yang setingkat dengan itu, baik negeri maupun swasta.
Berdasarkan pengertian koperasi sekolah di atas, maka koperasi sekolah harus memenuhi hal berikut.
a. Didirikan di sekolah atau lingkungan sekolah.
b. Anggotanya terdiri atas para siswa di sekolah yang bersangkutan.
c. Merupakan tempat berlatih bagi para siswa untuk meningkatkan pengetahuan koperasi.
d. Mampu menciptakan tenaga yang terampil dalam mengelola koperasi sekolah.
e. Berada di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional atau di bawah pengawasan Menteri Pendidikan Nasional dan Menten Koperasi melalui kantor wilayahnya masing-masing.
2. Landasan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah mempunyai fungsi ganda, yaitu di satu pihak sebagai lembaga ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan para siswa di sekolah dan di lain pihak sebagai lembaga pendidikan dan latihan dasar perkoperasian bagi para siswa dalam rangka pembinaan kader-kader koperasi yang mampu dan tangguh dalam mengelola organisasi koperasi di masyarakat kelak.
1) Undang—undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Dalam penjelasan dijelaskan bahwa bangun ekonomi yang sesuai dengan ayat itu adalah koperasi. Landasan itu merupakan sumber kekuatan hukum yang paling utama.
2) Undang—Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
3) Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.638/SKPTS/MEN/ 1974 yang pada bagian keempat mencantumkan "Menunjuk dan memberi kuasa Direktur Jenderal Koperasi untuk memberikan pengakuan kepada koperasi—koperasi sekolah".
4) Surat Edaran Direktur Jenderal Koperasi Tanggal 31 Mei 1974 N0. 1717/DK/A/W 74 mengenai ketentuan-ketentuan koperasi sekolah yang berisi “Koperasi sekolah dibentuk oleh dan untuk murid-rnund/siswa-siswa sekolah dasar, sekolah lanjutan atas dan sekolah/tempat pendidikan yang setaraf dengan itu.
5) Keputusan Bersama Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri N0. 8KB 125/ M/ KPTS/X/ 1984, No. O477a/U/ 1984/ No. 71 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Sekolah.
Koperasi sekolah dibentuk dengan persiapan yang matang sehingga di masa yang akan datang dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.
Adapun langkah-langkah untuk mendirikan koperasi adalah sebagai berikut.
Acara rapat dapat disusun sebagai berikut.
Adapun syarat-syarat pengurus koperasi sekolah antara lain sebagai berikut.
Modal koperasi diperoleh dari sebagai berikut.
Usaha-usaha koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut.
Sekian pembahasan mengenai Struktur, Tujuan, Pengertian, Cara Pengelolaan dan Organisasi Koperasi Sekolah dan juga tentang landasan, asas, rapat pembentukan, keanggotaan, struktur pengurus, pemodalan, usaha dan rapat anggota semoga dapat dipahami, selamat belajar!
a. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi sekolah adalah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.b. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi sekolah terdiri dari peraturan perundangan sebagai berikut.1) Undang—undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Dalam penjelasan dijelaskan bahwa bangun ekonomi yang sesuai dengan ayat itu adalah koperasi. Landasan itu merupakan sumber kekuatan hukum yang paling utama.
2) Undang—Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
3) Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.638/SKPTS/MEN/ 1974 yang pada bagian keempat mencantumkan "Menunjuk dan memberi kuasa Direktur Jenderal Koperasi untuk memberikan pengakuan kepada koperasi—koperasi sekolah".
4) Surat Edaran Direktur Jenderal Koperasi Tanggal 31 Mei 1974 N0. 1717/DK/A/W 74 mengenai ketentuan-ketentuan koperasi sekolah yang berisi “Koperasi sekolah dibentuk oleh dan untuk murid-rnund/siswa-siswa sekolah dasar, sekolah lanjutan atas dan sekolah/tempat pendidikan yang setaraf dengan itu.
5) Keputusan Bersama Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri N0. 8KB 125/ M/ KPTS/X/ 1984, No. O477a/U/ 1984/ No. 71 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Sekolah.
- Pasal (3) “Kepala kantor wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di bawah koordinasi Gubernur Daerah Tingkat I mendorong dan membantu proses pembentukan koperasi sekolah”.
- Pasal (4) “Kepala Sekolah dan guru—guru secara aktif membantu pembentukan koperasi sekolah”.
3. Asas dan Tujuan Koperasi Sekolah
a. Asas Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah mempunyai asas kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi sekolah dijalankan oleh para siswa yang menjadi anggota koperasi yang modalnya dikumpulkan dari para anggota sendiri. Kegiatan koperasi dijalankan oleh para siswa secara demokratis di bawah bimbingan guru pembina koperasi.b. Tujuan Koperasi Sekolah
Ada beberapa tujuan koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut.- Melatih dan mengembangkan bakat serta pengetahuan berkoperasi di kalangan para siswa agar menjadi manusia yang bertanggung jawab.
- Memupuk kesetiakawanan dalam berorganisasi dan menanamkan kesadaran hidup bekerja sama dalam mengurus koperasi.
- Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan di kalangan para siswa.
- Memupuk rasa cinta kepada sekolah.
- Menanamkan kedisiplinan dalam berorganisasi di kalangan para siswa.
- Memberikan kemudahan bagi para siswa dalam memenuhi kebutuhannya.
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para siswa.
Koperasi sekolah dibentuk dengan persiapan yang matang sehingga di masa yang akan datang dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.
Adapun langkah-langkah untuk mendirikan koperasi adalah sebagai berikut.
- Guru pembina koperasi sekolah memanggil beberapa siswa yang dianggap memenuhi syarat untuk diajak berbicara tentang tata cara mendirikan koperasi sekolah.
- Setelah mereka sepakat untuk mendirikan koperasi sekolah, para siswa mempersiapkan perencanaan pembentukannya.
- Para siswa menghadap ke kepala sekolah untuk meminta restu/izin, serta pengarahan.
- Para siswa pemrakarsa rnembuat undangan kepada wakil-wakil kelas, yang terdiri dari minimal 5 orang, dan menentukan tanggal pertemuan. Pertemuan pembentukan panitia pendirian koperasi sekolah dipimpin oleh guru pembina koperasi sekolah.
- Panitia menyiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sementara untuk dibahas dalam rapat pembentukan koperasi.
- Panitia pembentukan koperasi menyiapkan undangan dan menyampaikan kepada kepala sekolah, pejabat koperasi setempat, camat setempat, Kakanwil Depdikbud, Komite Sekolah, serta calon anggota koperasi sekolah.
- Setelah semua persiapan selesai maka pada tanggal yang telah ditentukan dilaksanakanlah rapat pembentukan koperasi sekolah.
4. Rapat Pembentukan Koperasi Sekolah
Pada hari yang telah ditentukan, panitia menyelenggarakan rapat yang dihadiri oleh para undangan yang disebutkan di atas tadi.Acara rapat dapat disusun sebagai berikut.
- Ketua panitia membuka rapat pembentukan dengan mengutarakan maksud dan tujuan mendirikan koperasi sekolah.
- Kepala sekolah membenkan sambutan yang bersifat pengarahan serta memberikan restu untuk mendirikan koperasi sekolah.
- Pejabat koperasi memberikan sambutan mengenai penjelasan langkah-langkah pendirian koperasi.
- Pemilihan pengurus koperasi dan badan pengawas koperasi sekolah harus dilakukan secara demokratis.
- Pejabat koperasi mengambil sumpah pengurus yang terpilih untuk satu periode yang akan datang.
- Penyelenggaraan rapat pleno anggota dengan acara sebagai berikut.
- Pengesahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah dibuat oleh panitia pendirian koperasi sekolah.
- Pengesahan rencana kerja koperasi sekolah.
- Pengesahan RAPE koperasi sekolah untuk dijadikan APB koperasi sekolah.
- Pengesahan neraca awal.
- Sambutan ketua koperasi sekolah yang terpilih.
- Penutup, berupa pembacaan doa penutup dan dilanjutkan dengan ramah tamah.
5. Keanggotaan Koperasi Sekolah
Ada beberapa syarat keanggotaan koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut.- Anggota koperasi sekolah adalah siswa yang kreatif di sekolah tersebut.
- Setiap anggota mempunyai hak yang sama.
- Setiap anggota wajib menaati ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain.
- Keanggotaan dapat berakhir apabila siswa mengalami hal-hal berikut.
- Meninggal dunia.
- Menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut.
- Pindah ke sekolah lain.
- Melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi sekolah.
6. Kepengurusan Koperasi Sekolah
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota dapat dipilih sebagai pengurus koperasi sekolah.Adapun syarat-syarat pengurus koperasi sekolah antara lain sebagai berikut.
- Mampu memimpin koperasi sekolah.
- Bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang telah diambil dan ditetapkan.
- Jujur dalam melaksanakan tugas.
- Mempunyai minat yang besar terhadap koperasi.
- Memiliki sifat sosial dan rela berkorban.
- Untuk badan pengawas koperasi sekolah ditambahkan dengan persyaratan.
- Mengerti administrasi/akuntansi.
- Mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga.
- Mampu memberikan saran dan perbaikan terhadap kesalahan pengelolaan koperasi sekolah.
7. Permodalan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan lembaga ekonomi maka koperasi tersebut memerlukan permodalan untuk membiayai kegiatan operasionalnya.Modal koperasi diperoleh dari sebagai berikut.
- Simpanan pokok yang pembayarannya dapat diangsur.
- Simpanan wajib yang dipungut setiap bulan.
- Simpanan sukarela yang sifatnya bebas dan tidak dibatasi jumlahnya.
- Modal donasi yaitu modal yang diperoleh dari pihak lain, dermawan, atau pihak sekolah/orang tua murid sekolah yang bersangkutan.
- Modal tambahan yang berasal dan dana cadangan.
8. Usaha Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi seluruh sektor ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa sekolah yang bersangkutan.Usaha-usaha koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut.
- Simpan pinjam.
- Penjualan buku-buku pelajaran dan alat tulis.
- Penjualan alat-alat praktik laboratorium.
- Penyelenggaraan kantin sekolah.
- Penjualan barang atau jasa lain untuk memenuhi kebutuhan siswa.
9. Rapat Anggota Koperasi Sekolah
Rapat anggota merupakan badan tertinggi atau kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah. Rapat anggota merupakan cerminan dari demokrasi dalam koperasi. Ketentuan~ketentuan mengenai rapat anggota yang berlaku pada koperasi pada umumnya berlaku juga bagi koperasi sekolah. Rapat anggota diselenggarakan minimal satu kali dalam setahun sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.Sekian pembahasan mengenai Struktur, Tujuan, Pengertian, Cara Pengelolaan dan Organisasi Koperasi Sekolah dan juga tentang landasan, asas, rapat pembentukan, keanggotaan, struktur pengurus, pemodalan, usaha dan rapat anggota semoga dapat dipahami, selamat belajar!