Aspek Organisasi dan Konsep Memahami Pengelolaan Koperasi

Aspek Organisasi dan Konsep Memahami Pengelolaan Koperasi - Pada pembahasan ekonomi kali ini mengenai hal-hal yang berhubungan dengan koperasi agar kalian dapat mudah memahami aspek dan konsep dari sebuah koperasi, kalian harus mengetahui dulu apa tujuan, ciri dan bentuk dari koperasi serta memahami aspek dan konsep dalam mengelola sebuah koperasi yang meliputi rapat anggota, pengurus dan pengawas kegiatan usaha koperasi, untuk lebih jelasnya dapat kalian simak dalam penjelasan berikut ini!

Aspek Organisasi dan Konsep Memahami Pengelolaan Koperasi

Setelah mempelajari materi kali ini, kalian diharapkan mampu memahami pengelolaan koperasi dan kewirausahaan. Adakah koperasi di sekolah Anda? Sejak kapan Anda menjadi anggota koperasi? Koperasi adalah salah satu badan usaha yang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Koperasi merupakan saka guru perekonomian Indonesia. Dengan menjadi anggota koperasi di sekolah, kalian dapat belajar tentang koperasi sekaligus belajar berwirausaha.

Dalam bab ini Anda diajak untuk mempelajari koperasi dan kewirausahaan. Dengan mernpelajari keduanya secara mendalam dan serius, Anda diharapkan menguasai keterampilan berkoperasi dan memiliki jiwa wirausaha yang akan bermanfaat untuk bekal masa depan.
Aspek Organisasi dan Konsep Memahami Pengelolaan Koperasi
Aspek Organisasi dan Konsep Memahami Pengelolaan Koperasi

Organisasi dan Pengelolaan Koperasi

Organisasi dan pengelolaan adalah dua hal yang saling berhubungan, sebab organisasi merupakan wadah untuk mencapai tujuan, sedangkan pengelolaan adalah cara untuk mencapai tujuan.

1. organisasi Koperasi

Apakah yang Anda ketahui dengan lintah darat dan sistem ijon? Seorang petani yang sangat membutuhkan uang seringkali menjual hasil tanamannya kepada orang lain dengan harga yang sangat murah karena belum memasuki masa panen. Hal tersebut sangat merugikan petani. Tetapi sekarang petani lebih berkeinginan menabung dalam bentuk tabungan. Biasanya petani menjual hasil panennya ke koperasi.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No, 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

a. Tujuan Koperasi
Organisasi koperasi bertujuan memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan demikian, koperasi berfungsi dan berperan sebagai berikut.
  1. Membangun masyarakat dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b. Ciri Organisasi Koperasi
Dalam organisasi koperasi ada hal khusus yang tidak dimiliki oleh organisasi lain dan disebut prinsip koperasi. Adapun ciri-ciri koperasi antara lain sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
c. Bentuk dan Jenis Koperasi
Di dalam undangundang dijelaskan juga bahwa koperasi yang berkembang di masyarakat dapat dilihat dad bentuk dan jenis koperasi yang bersangkutan.
  • 1) Bentuk
Jika dilihat dari bentuk, maka koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder (Pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992).
  • 2) Jenis
Jika dilihat dari jenisnya, maka dasar untuk menentukan macam koperasi adalah berdasarkan kesamaan kegiatan atau kepenfingan ekonomi anggotanya.

Saat ini jenis koperasi yang ada di masyarakat, antara lain sebagai berikut.
  • Koperasi simpan pinjam
  • Koperasi konsumsi
  • Koperasi produksi
  • Koperasi pemasaran
  • Koperasi unit desa
  • Koperasi sekolah
  • Koperasi fungsional meliputi Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Anggota TNI, dan Koperasi Karyawan

2. Pengelolaan Kuperasi

Pengelolaan badan usaha koperasi agak unik jika dibandingkan dengan BUMN dan BUMS karena koperasi ditangani oleh perangkat organisasi koperasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

a. Rapat Anggota
Rapat anggota berperan sebagai penguasa tertinggi dalam koperasi, sebab rapat anggota menetapkan hal-hal berikut.
  • Anggaran dasar.
  • Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
  • Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
  • Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
  • Pengesahan pertanggmgjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
  • Pembagian sisa hasil usaha.
  • Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Pengambilan keputusan dalam rapat anggota dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak diperoleh kesepakatan dapat dilakukan pemungutan suara dan setiap anggota berhak memiliki satu suara. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. Untuk Rapat Anggota Tahunan (RAT) waktunya minimal enam bulan setelah tahun buku lampau.
b. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota untuk masa jabatan lima tahun, sehingga mereka merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengelola atau pengurus dapat melakukan hal-hal berikut.
  1. Mengajukan konsep beserta berbagai alternatif rencana kerja (RK) dan rencana anggaran pendapatan belanja (RAPB) bersama pengawas ke rapat anggota (RA). Rapat anggota mempelajari, menelaah, dan mengkaji rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja. Sebagai pemilik koperasi, rapat anggota berwenang penuh untuk menerima atau menolak.
  2. Dapat mengangkat pengelola asalkan pengangkatan diajukan kepada rapat anggota. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus, dan pertanggungjawaban kepada rapat anggota tetap merupakan tanggung jawab pengurus.
  3. Menyelenggarakan rapat anggota untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi selama satu tahun buku kepada anggota.
c. Pengawas
Pengawas adalah anggota koperasi yang dipilih oleh rapat anggota untuk melakukan satu pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Oleh karena itu, pengawas bertanggung jawab kepada anggota melalui suatu rapat anggota.

Adapun wewenang pengawas adalah sebagai berikut.
  1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
  3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan yang disampaikan dalam rapat anggota koperasi.
Sekian pembahasan mengenai Aspek Organisasi dan Konsep Memahami Pengelolaan Koperasi dan juga tentang tujuan, ciri dan bentuk dari koperasi serta memahami aspek dan konsep dalam mengelola sebuah koperasi yang meliputi rapat anggota, pengurus dan pengawas kegiatan usaha koperasi, selamat belajar!