Keselamatan Umum

Tata Tertib dan Tanggung Jawab

Suatu industri harus mempunyai tata-tertib yang telah disusun dan harus ditaati. Sebagai penanggung jawab ialah pimpinan utama suatu perusahaan atau industri. Ini berarti bahwa pimpinan utama harus bertanggung jawab kepada seluruh pekerjaannya.

Urutan Latihan dan Disiplin Pribadi

Tanggung jawab pimpinan utama meliputi kewajiban memberi latihan pada suatu bagian atau kesatuan tertentu yang dibentuk untuk menjadi bagian/regu keamanan, antara lain :
a. Kesatuan itu harus mencukupi kebutuhan, dipilih, dan dilatih.
b. Pertanggungan masing-masing harus dipisahkan tegas.
c. Baik segenap pekerja maupun bagian keamanan, harus mengerti apa yang dilakukan dan dikehendaki.
d. Pada setiap kecelakaan yang pernah terjadi harus diselidiki dan dipelajari, agar jangan sampai terulang lagi.
e. Untuk mencegah dan mengatasi kecelakaan, lengkapilah dengan fasilitas lain. Harus diingat pula walaupun terjadi kecelakaan yang kecil atau ringan harus ditindak, diselidiki, dan diberikan pengawasan yang baik, bukannya diabaikan.
Tata Tertib dan Tanggung Jawab
Tata Tertib dan Tanggung Jawab

Urutan Pertanggungjawaban

Urutan pertanggungjawaban keselamatan kerja, sesudah pimpinan utama ialah sebagai berikut:
a. Bagian keamanan.
Bagian keamanan suatu industri harus diberi latihan dan mempunyai tugas serta kewajiban:
  • Memberi petunjuk dan mengarahkan ke jalan yang aman.
  • Menerangkan mengenai pengawanan, penyelidikan dan pemeliharaan.
  • Memutar film, slide, atau gambar-gambar kecelakaan.
  • Mempelajari dan menyelidiki sebab-sebab kecelakaan.
b. Instruktur
Tanggung jawab instruktur terlihat jelas yaitu bekerja dengan baik, bertugas dan kewajiban:
  • Memberi instruksi dengan benar, tepat, dan aman untuk tiap-tiap bagian yang akan dikerjakan.
  • Menyelidiki sebab terjadinya kecelakaan dan kerusakan.
  • Melapor segera, bilamana terjadi kecelakaan, kerusakan pada peralatan, dan mencatat peristiwa-peristiwa tersebut.
c. Pekerja/Buruh/Karyawan.
Kepada para pekerja atau karyawan harus selalu waspada pada waktu bekerja, karena tidak ada seorang pun yang celaka atau peralatan rusak tanpa sebab-sebab. Untuk itu pekerja harus:
  • Menaati peraturan dan instruksi.
  • Memperhatikan instruksi untuk bekerja benar dan aman
  • Bertindak benar, tepat pada waktu terjadi kecelakaan
  • Segera melapor kepada instruktur bila terjadi kecelakaan, dan
  • Menerangkan penyebab terjadinya kecelakaan atau kerusakan.

Tanda Larangan dan Tanda Bahaya/Peringatan

Tanda-tanda larangan atau bahaya, pada dasarnya sama dengan tanda lalu lintas jalan raya, sehingga bentuknya pun mirip, misalnya, tulisan, perintah atau larangan.
1. Larangan
Gambar lingkaran dengan diagonal berwarna merah di atas putih, berarti suatu larangan. Sebagai contoh sebatang rokok sedang menyala dengan warna hitam, berarti "Dilarang merokok".

2. Perintah
Gambar putih di atas biru mempunyai arti suatu perintah, "Gunakan kaca mata", "Gunakanlah helm", "Gunakan sarung tangan", dan sebagainya.

3. Peringatan
Tanda peringatan ini berbentuk segi tiga dengan warna hitam di atas putih, sedangkan gambar nyala api di dalamnya berwarna jingga. Ini berarti, "Sesuatu yang mudah terbakar".

Pemberitahuan
Tanda/petunjuk ini berbentuk segi empat dengan gambar sebuah palang di tengahtengah. Ini berarti tempat untuk memberikan pertolongan pada waktu terjadi kecelakaan atau PPPK. Selain petugas P3K, harus tersedia juga perlengkapan pertolongan lain atau obat-obatan yang disimpan dalam kotak P3K, misalnya:
a. kapas,
b. obat luka baru, perubalsem, dan
c. boorwater, pembalut luka, tensoplats, dan obat-obatan yang lain.

Bahaya Api

Api memang dibutuhkan bagi manusia. Tetapi bila api tersebut menjadi besar, maka akan sukar dikendalikan dan sangat berbahaya serta dapat menyebabkan kebakaran.
a. Tanda Bahaya
Karena kebakaran itu suatu malapetaka yang paling berbahaya, maka diperlukan suatu tanda/kode khusus yang berarti ada kebakaran. Karena ada tanda tersebut, maka orang-orang yang bekerja di sekitarnya dapat menyelamatkan diri atau bahkan memadamkannya.

b. Tempat Berbahaya
Tempat-tempat yang berbahaya bila dekat api harus diberi tanda/larangan. Misalnya, di penyimpanan bahan bakar atau yang mudah terbakar, seperti minyak, bensin, gas, dan lainlainnya.

Pencegahan

Pencegahan terjadinya kebakaran memang tidak mudah seperti pada teorinya. Karena penyebab utama kebakaran pada umumnya adalah kelalaian atau kelengahan seseorang, untuk itu kita harus mencegah terjadinya kebakaran dengan jalan seperti berikut :
a. Kita semua harus berhati-hati terhadap api, walaupun kecil. Terutama pada saat kita membawa/menyalakan api di dekat sesuatu yang mudah terbakar.
b.Mencegah membesarnya kebakaran, menyingkirkan segala sesuatu yang mudah terbakar pada waktu terjadi kebakaran, sebelum memadamkannya.

Macam-macam Alat Pemadam Kebakaran, antara lain :
  1. Bromochlorodifluoromethane (BCF) ialah pemadam yang disiapkan dalam tabung berisi gas dan bertekanan. Pemadam seperti ini digunakan untuk cairan yang terbakar serta peralatan listrik.
  2. Air, digunakan untuk memadamkan kebakaran ringan. Hindarkan pembekuan air di dalam tabung.
  3. Karbon dioksid (C02), digunakan untuk memadamkan kebakaran, tetapi kotorannya jangan sampai tercampur.
  4. Serbuk, digunakan untuk segala jenis kebakaran, hanya saja serbuknya mengotori tempat.
Penggolongan Kebakaran Menurut kelasnya
a. Kelas A
Memadamkan kelas A ini paling efektif ialah dengan
menggunakan air atau pasirjika tidak dekat aliran listrik.

b. Kelas B
Pada kelas B ini digunakan untuk memadamkan cairan yang terbakar. Memadamkannya paling baik menggunakan pemadam kebakaran berisi C02. Dilarang menggunakan air. Pemadam ini berbentuk serbuk atau busa.

c. Kelas C
Kebakaran kelas C ini pada waktu nyala api masih kecil harus segera ditutup sumbernya. Bila tidak berhasil, maka hanya petugas pemadam kebakaran khusus yang boleh menangani.

d. Kelas D
Kebakaran kelas D ini banyak terdapat logam di dalamnya, sehingga hanya pemadam berbentuk serbuk yang paling baik. Kebakaran ini paling berbahaya dan harus petugas pemadam khusus yang memadamkannya. Untuk kebakaran kelas C dan D hanya boleh ditangani oleh petugas pemadam yang telah terlatih.