Pengertian Desa, Kaitannya dengan Tata Ruang, Sistem Perhubungan, dan Pengangkutan

Pengertian Desa, Kaitannya dengan Tata Ruang, Sistem Perhubungan, dan Pengangkutan - Kata desa berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu deshi yang berarti ‘tanah kelahiran’ atau ‘tanah tumpah darah’. Kemudian desa menjadi suatu istilah yang merujuk pada suatu wilayah hukum di daerah Jawa pada umumnya. Dinyatakan dalam UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa bahwa yang dimaksud dengan desa (Inggris: the village) adalah kesatuan wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung di bawah camat, dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mana UU tersebut telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pengertian Desa, Kaitannya dengan Tata Ruang, Sistem Perhubungan, dan Pengangkutan

Desa yang dimaksud dalam UU tersebut termasuk antara lain Nagari di Sumatra Barat, Gampong di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku. Menurut Pasal 200 UU No. 32 Tahun 2004, ditentukan bahwa dalam Pemerintahan Daerah, Kabupaten / Kota dibentuk Pemerintah Daerah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.


Desa adalah kesatuan masyarakat hukum terendah yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya dalam ikatan NKRI.

Pembentukan, penghapusan, dan/ atau penggabungan desa dengan memperhatikan asal-usulnya atau prakarsa masyarakat. Desa di kabupaten/ kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan dengan Perda.

Dibandingkan dengan keadaan atau pun kehidupan kota, keadaan dan kehidupan di desa memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Bangunan rumah penduduk pada umumnya jarang-jarang atau terpencar.
  2. Penduduknya relatif kecil atau sedikit.
  3. Pada umumnya penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani atau nelayan.
  4. Hubungan antara anggota masyarakatnya sangat intim, dengan ciri kekerabatan, persaudaraan, dan kegotong-royongan.
Dalam kaitannya dengan tata ruang, sistem perhubungan, dan pengangkutannya, desa memiliki ciri-ciri atau karakteristik sebagai berikut.

1. Tata Ruang

Jarak antara satu rumah dengan rumah lainnya berjauhan, tidak berjejal seperti di kota. Salah satu contoh bentuk tata ruang desa adalah seperti yang digambarkan Soetardjo Kartohadikusumo. Ia menggambarkan tata ruang desa di Jawa. Secara fisik, desa-desa di Jawa, tepinya dipagari dengan tanaman, misalnya bambu. Di luar pagar desa itu terhampar persawahan dan atau perladangan. Di bagian dalamnya adalah rumah-rumah penduduk yang berjejer di kiri kanan jalan desa.

Berdasarkan pasal 215 UU No. 32 Tahun 2004, pembangunan kawasan pedesaan yang dilakukan oleh kabupaten/ kota dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. Pelaksanaannya dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut.
a. Kepentingan masyarakat desa.
b. Kewenangan desa.
c. Kelancaran pelaksanaan investasi.
d. Kelestarian lingkungan hidup.
e. Keserasian kepentingan antarkawasan dan kepentingan umum.

2. Sistem Perhubungan

Di desa, sistem perhubungannya sangat dipengaruhi oleh kondisi geografisnya. Desa yang kondisi geografisnya berupa dataran memiliki tingkat kelancaran yang tinggi dibandingkan desa-desa di daerah perbukitan atau pun pegunungan.
Sarana angkutan sungai di Kalimantan
Sarana angkutan sungai di Kalimantan

3. Sistem Pengangkutan

Desa-desa di Papua yang letaknya jauh di pedalaman dan kawasannya terisolasi oleh hutan, menggunakan pesawat terbang untuk mencapai desa-desa lain. Lain halnya dengan desa-desa di Kalimantan, yang menggunakan perahu kecil sebagai sarana angkutannya. Sedangkan desa-desa di Jawa dan Sumatra pada umumnya menggunakan sarana angkutan darat, seperti gerobak, delman, sepeda, ojek, atau mobil.

Potensi Desa Kaitannya dengan Perkembangan Kota dan Desa

Potensi dasar suatu desa merupakan modal dasar dari desa yang bersangkutan dalam melaksanakan pembangunan. Potensi-potensi desa itu meliputi hal-hal sebagai berikut.

1. Unsur Lokasi Geografis

Desa merupakan wilayah yang berada di kaki-kaki gunung, di pedalaman, ataupun di pinggir-pinggir pantai yang jauh dari kesibukan kehidupan manusia. Cuacanya yang segar dan airnya yang melimpah merupakan suatu potensi bagi pengembangan pertanian.

2. Unsur Keadaan dan Kekayaan Alam

Sebagian besar lahan pedesaan dimanfaatkan sebagai daerah pertanian, seperti persawahan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan sebagainya. Produksi pertanian selain dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, juga dipasarkan ke kota. Dengan demikian, desa merupakan sumber pangan bagi masyarakat kota.

3. Unsur Keadaan dan Kemampuan Penduduk

Sumber daya pedesaan usia produktif merupakan tenaga kerja yang potensial, dan tidak sedikit yang menganggur karena kekurangan lapangan kerja. Sedangkan di kota banyak membutuhkan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja kasar, seperti tukang bangunan, pekerja pabrik, dan lain-lain. Ini berarti, desa merupakan sumber tenaga kerja bagi wilayah perkotaan.

4. Unsur Ideologi-Politik

Penduduk desa belum banyak dipengaruhi oleh ideologi atau kepentingan-kepentingan luar. Dengan demikian, penyebarluasan, pemahaman, dan penghayatan, serta pengamalan Pancasila di pedesaan tak akan banyak mengalami hambatan. Selain itu, penduduk desa memiliki loyalitas dan ketaatan yang tinggi dalam melaksanakan ketentuan dan peraturan pemerintah.

5. Unsur Ekonomi

Tidak sedikit desa di Indonesia yang telah mampu mengembangkan potensi daerahnya secara optimal, yang ditandai dengan kemampuan masyarakatnya dalam mengadakan relasi dan interaksi dengan masyarakat luar, melakukan tukar-menukar barang dengan wilayah lain, serta kemampuan masyarakatnya untuk saling memengaruhi dengan penduduk yang ada di daerah lain. Bila keadaan ekonomi desa sudah demikian, maka masyarakat dapat dijadikan sebagai mitra kerja bagi masyarakat perkotaan, misalnya dalam hal penyediaan bahan baku, permodalan, ataupun pemasaran barang-barang produksi.

6. Unsur Sosial Budaya

Warga masyarakat pedesaan memiliki hubungan kerabat dan gotong-royong yang kuat serta memegang norma-norma agama secara teguh. Ditinjau dari sisi itu, maka desa merupakan bentengbenteng budaya nasional dari kemungkinan adanya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.

7. Unsur Pertahanan Keamanan

Ketenteraman dan ketertiban desa-desa di Indonesia pada umumnya telah terjamin. Ini ditandai dengan rendahnya tingkat kriminalitas atau pun kejadian-kejadian pidana lainnya.

Pola Persebaran dan Pemukiman Desa dalam Lingkup Bentang Alamnya

Secara garis besar, pola persebaran dan pemukiman desa dapat dibedakan menjadi pola linear, pola menyusur, dan pola konsentris (memusat).

1. Pola Desa Linear

Pola desa semacam ini dapat dijumpai di daerah aliran sungai atau pun di wilayah yang dilalui oleh jalan (raya). Rumah-rumah penduduk berderet, memanjang (linear) mengikuti jalur sungai atau jalan raya. Pola tata guna lahan seperti ini dimaksudkan memudahkan untuk bepergian ke tempat lain bila ada keperluan, juga untuk memudahkan pergerakan barang dan jasa.
Pola keruangan desa linear

Pola keruangan desa linear

Pola keruangan desa linear
Pola keruangan desa linear

2. Pola Desa Menyusur

Pola desa menyusur dapat dijumpai di daerah-daerah pantai. Persebaran atau perluasan desa biasanya memanjang mengikuti arah garis pantai.
Pola keruangan desa menyusur

Pola keruangan desa menyusur
Pola keruangan desa menyusur

3. Pola Desa Konsentris (Memusat)

Pola desa memusat terdapat di wilayah pegunungan, juga di dataran rendah. Pola macam ini terbentuk mungkin karena penduduknya berasal dari satu keturunan yang sama, atau juga karena terdapatnya fasilitas-fasilitas umum yang dibutuhkan penduduk setempat, seperti mata air, danau, ataupun fasilitas-fasilitas lainnya.

Pola keruangan desa memusat
Pola keruangan desa memusat
Kebanyakan pola lokasi desa adalah berbentuk konsentris, dengan kantor kepala desa sebagai pusatnya. Di sekitarnya adalah tempat tinggal penduduk, yang lama kelamaan -seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk- terbentuklah dusun-dusun baru di sekitar dusun induk sehingga tidak sedikit desa yang terdiri dari empat atau lima dusun, bahkan lebih.

Di Jawa (dulu) pengaturan desa-desanya memiliki pola yang hampir sama. Yaitu adanya pusat pemerintahan desa yang berada di tengah desa, kemudian lumbung desa, pekuburan desa, tempat pemandian umum, pasar, sekolah, masjid, dan gardu-gardu. Ada pula lapangan khusus untuk penggembalaan ternak. Di bagian luarnya terhampar lahan persawahan atau perladangan serta hutan.

Desa yang sudah maju memiliki tata ruang desa yang rapi dan asri, dengan deretan rumah dan pepohonan di kanan-kiri jalan. Umumnya setiap rumah memiliki pekarangan yang cukup luas. Sehingga jarak antara satu rumah dengan yang lainnya seringkali sangat jarang. Di luar Jawa, terdapat desa-desa atau pemukiman penduduk di atas air sungai. Rumah-rumah dibangun di atas rakit.

Hal ini karena di sana banyak sungai besar. Di Kalimantan, misalnya, ada Sungai Barito, Sungai Kapuas, dan Sungai Mahakam. Di Sumatra ada Sungai Musi, Sungai Batanghari, dan Sungai Indragiri. Di perairan Riau, penduduk bermukim di atas perahu (suku laut). Pemukiman di atas air seperti itu tentu saja tata ruang desanya relatif kecil dan sulit diatur. Sedangkan berdasarkan lingkup bentang alamnya, wilayah desa di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, yaitu sebagai berikut.

a. Desa pantai
Desa yang terletak di daerah pantai, tentulah tidak selalu sama, baik dalam pola pengaturan lahannya maupun dalam corak kehidupan penduduknya. Semua itu bergantung kepada kondisi wilayahnya. Pola pengaturan lahan atau juga corak kehidupan penduduk di pantai yang landai tentunya relatif akan lain dengan yang di pantai perbukitan.

b. Desa di Dataran Rendah
Desa-desa yang berada di dataran rendah pun bervariasi sesuai dengan sejarah dan perkembangannya masing-masing. Desa-desa di wilayah ini relatif lebih leluasa dalam mengatur pola lahan atau teritorialnya dibandingkan dengan desa-desa di pantai atau di pegunungan.
Pola keruangan dataran rendah
Pola keruangan dataran rendah

c. Desa di Pegunungan
Di daerah pegunungan, desa-desanya sangat bergantung pada keadaan alamnya. Rumah-rumah penduduk desa pegunungan sering terlihat bersaf-saf secara hierarkis, yaitu di celah-celah perbukitan, di lembah-lembah pegunungan, atau di kanan-kiri sungai.

d. Desa Pedalaman
Desa pedalaman adalah desa yang berada jauh dari kota dan terisolir. Desa-desa seperti ini masih banyak dijumpai di pulau Papua dan Kalimantan.
Pola keruangan pedalaman
Pola keruangan pedalaman

e. Desa di Perkotaan (sekitar kota)
Desa di perkotaan atau di sekitar kota merupakan desa yang sudah termasuk wilayah perkotaan, dan bila telah memenuhi syarat-syarat tertentu bisa pula disebut kota.