Kecelakaan, Klasifikasi Menurut Sifat dan Waktu Minimal Kecelakaan - Pembahasan kali ini mengenai apa pengertian dari kecelakaan dan klasifikasi menurut sifat dari setiap negara, karena ketentuan standar yang dinamakan dengan kecelakaan kerja cukup beragam, serta waktu minimum terjadinya sebuah kecelakaan yang harus dilaporkan, berikut penjelasannya!
Hal ini sering disebut dengan konsep 3 U karena:
Namun ada pendapat lain mengatakan kecelakaan adalah kecelakaan yang terjadi pada pekerjaan usaha industry, dalam waktu antara mulai masuk dan mengakhiri pekerjaan
1. Kecelakaan itu harus terjadi
2. Kecelakaan itu menimpa pekerja industry
3. Kecelakaan itu terjadi akibat dari pekerjaan industry
4. Kecelakaan itu terjadi padajam kerja / giliran kerja
5. Kecelakaan itu terjadi di daerah industry
Sekian pembahasan tentang Kecelakaan, Klasifikasi Menurut Sifat dan Waktu Minimal Kecelakaan semoga bermanfaat.
Pengertian Kecelakaan
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak direncanakan, tidak terkendali, dan tidak dikehendaki yang disebabkan secara langsung oleh tindakan tidak aman (unsafe act) dan atau kondisi tidak aman (unsafe condition) sehingga menyebabkan terhentinya suatu kegiatan baik terhadap manusia maupun alat-alat.Hal ini sering disebut dengan konsep 3 U karena:
- Cedera pada manusia
- Kerusakan alat/ mesin
- Dapat kedua-duanya
- Tidak terjadi apa-apa
Kecelakaan, Klasifikasi Menurut Sifat dan Waktu Minimal Kecelakaan |
Klasifikasi kecelakaan karena menurut sifat kecelakaan
Klasifikasi kecelakaan kerja ini setiap Negara berbeda, yaitu :1. Indonesia
- Mati : apabila si korban meninggal dunia sampai dengan 24 jam dari saat terjadinya kecelakaan
- Luka berat : apabila si-korban tidak bekerja lebih dari 3 minggu (dalam waktu 3 minggu baru dapat bekerja kembali)
- Luka ringan: apabila si korban tidak dapat bekerja kurang dari 3 minggu (dalam Waktu 3 minggu telah dapat bekerja kembali)
2. Polandia
- Fatal : Kematian dalam jangka waktu 7 hari setelah kecelakaan
- Very serious accident : membutuhkan perawatan lebih dari 3 minggu
- Serious accident : membutuhkan perawatan antara 4 minggu s/d 13 minggu
- Slightly injury : membutuhkan perawatan antara 4 hari s/d 4 minggu
3. Jerman
- Fatal :mati
- Serious accident :yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja lebih dari 8 minggu
- Medium accident :yang menyebabkan korban tidak dapat bekerja antara 4 minggu s/d 8 minggu
- Slight injury : yang menyebabkan korban tidak dapat bekerja antara 4 hari s/d 4 minggu
India
- Fatal :mati
- Serius : Yang menyebabkan cact badan seperti mata, telinga, bagian badan putus atau tidak dapat bekerja lebih dari 20 hari
- Minor Reportable : Yang menyebabkan korban tidak dapat bekerja lebih dari 48jam
- Minor non Reportable : Yang menyebabkan korban tidak dapat bekerja kurang dari 48jam
Minimum Duration of Disability
Adalah waktu terpendek yang tergolong kecelakaan, artinya hilangnya waktu minimum akibat kecelakaan yang harus dilaporkan. Inipun untuk masing-masing Negara juga berbeda.- Indonesia, Belgia, USA : 1 Hari (mulai dihitung 24jam setelah kejadian kecelakaan)
- India, Belanda : 2 hari
- Jepang, Polandia, Jerman, Inggris: 3 hari
- Perancis : 4 hari
1. Kecelakaan itu harus terjadi
2. Kecelakaan itu menimpa pekerja industry
3. Kecelakaan itu terjadi akibat dari pekerjaan industry
4. Kecelakaan itu terjadi padajam kerja / giliran kerja
5. Kecelakaan itu terjadi di daerah industry
Sekian pembahasan tentang Kecelakaan, Klasifikasi Menurut Sifat dan Waktu Minimal Kecelakaan semoga bermanfaat.